Parpol Pandeglang : Kembalilah ke Khittah
Berita bahwa hari ini akan ada pertemuan lintas parpol telah kudengar sejak kemarin. Hari ini, meski kondisi badanku belum fit, dengan vespa bututku kupaksakan menempuh perjalanan 30 km ke Cipacung, tempat pertemuan yang bertajuk : Forum Komunikasi Parpol-parpol Se-Kabupaten Pandeglang.
Sejak semula pertemuan itu dilaksanakan dengan dasar urgensi bahwa terdapat ancaman dari parpol tertentu yang memanfaatkan mesin birokrasi untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dalam pemilu 2009 yang akan datang. Terdapat indikasi upaya secara sistematis dari Ahmad Dimyati Natakusumah, Bupati Pandeglang, untuk memuluskan langkah istrinya, Irna Narulita Dimyati menuju kursi DPR-RI. Upaya, yang meniru cara-cara orde baru ini, dilakukan secara terstruktur hingga ke level birokrasi terbawah. Dalam selubung “Pembinaan Wilayah”, setiap kepala dinas dibebani tugas untuk “membina” level kecamatan, camat “membina” level desa, kepala desa “membina” level RW, ketua RW “membina” level RT.
Penggunaan cara seperti ini jelas sangat mengkuatirkan, terlebih jika indikasi penggunaan sumberdaya dan fasilitas pemerintah terbukti benar. Kesadaran akan hal inilah yang mendorong dilakukannya pertemuan lintas partai hari tadi, terlebih mengingat efektifnya upaya tersebut dalam Pilkada Pandeglang pada tahun 2006. Sayang sekali aku tak dapat mengikuti acara tersebut karena sebelum acara dimulai sebuah telepon selularku berdering dan aku harus segera berangkat lagi ke tempat lain. Namun demikian, beberapa perbincangan yang sempat kulakukan dengan seorang caleg menegaskan maksud pertemuan itu. Disampaikannya pula keprihatinannya terhadap masyarakat Pandeglang yang cenderung belum sadar politik sehingga seringkali terjerumus pada rayuan gombal tanpa sadar akibat lanjutannya secara akumulatif.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 1 menyebutkan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″. Imam Prihadiyoko (Kompas, 2/12/2008) menyebutkan bahwa partai politik merupakan lembaga yang mengelola dan memobilisasi suara pemilih dan mengubahnya menjadi kekuasaan dalam sebuah sistem dengan harapan warga mendapatkan keuntungan. Partai lalu mewujudkan kekuasaan itu dalam bentuk kebijakan.
Persoalannya sekarang, apakah partai-partai di Indonesia, khususnya Pandeglang telah memaknai definisi dirinya dengan langkah-langkah nyata? Fenomena tingginya angka riil golput pada banyak pilkada merupakan sinyal bahwa ada jarak yang cukup menganga antara kebijakan elit politik dan aspirasi yang berkembang pada tingkat basis pemilih. Tingginya angka golput itu juga merupakan cermin dari kinerja partai politik itu sendiri, sebab partisipasi politik masyarakat pada dasarnya mencerminkan gambaran dari seberapa jauh partai politik telah menjalan peran dan fungsinya sebagai wahana instutusi politik rakyat. Angka golput yang tinggi, jelas menggambarkan kinerja partai-partai politik dalam memobilisasi basis dukungan.
Dalam kasus Pandeglang, aku menyayangkan jika ada elit partai yang lebih menyalahkan masyarakat atas gagalnya demokrasi. Dalam konteks ini Boni Hargens (Kompas 27/1/2009) mengemukakan bahwa ada dua fakta yang menonjol. Pertama, demokrasi masih di permukaan. Kedua, masyarakat belum cukup matang untuk menentukan pilihan rasional tanpa pengaruh dominatif dari struktur dominan, seperti oligarki partai politik, birokrasi, institusi tentara, dan penguasa kapital.
Thesis Jeff Haynes mengenai “demokrasi permukaan” tampaknya memang sulit dibantah untuk kasus Pandeglang. Demokrasi masih berkutat pada pembentukan pranata formal, penyediaan prosedur elektoral, dan belum menyentuh ranah pembangunan kesadaran. Hal ini terkait masyarakat sipil yang lemah dan absennya kepemimpinan politik yang berinisiatif menciptakan kontingensi bagi lahirnya gerakan sipil ke arah demokratisasi. Kekurangan ini juga sekaligus gambaran gagalnya partai politik sebagai agen pendidikan politik bagi masyarakat.
Bagaimana pun, sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, terbit aturan perundang-undangan mengenai partai politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Semoga saja partai-partai di Pandeglang segera dapat membenahi diri untuk secepatnya memikirkan formulasi agar konstituennya bisa kembali merapat, semoga saja partai-partai di Pandeglang tercegah dari upaya pentransformasian partai menjadi monetizing tool seperti yang dicontohkan dalam politik dagang sapi, semoga saja partai-partai di Pandeglang tidak bicara kepentingannya sendiri dan kemudian masyarakat malah mengekspresikan sikapnya sendiri. Segeralah kembali pada khittah karena amanah rakyat adalah amanah Tuhan.
Tags: Ahmad Dimyati Natakusumah, amanah, Banten, Bupati Pandeglang, camat, demokrasi, golput, harapan, Irna Narulita, kepala desa, mesin birokrasi, pandeglang, partai politik, pendidikan politik, pilkada, rakyat, Rt, RW






















































Belum ada komentar
Tulis komentar